Kucuran kredit perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya kepada UMKM pun sejauh ini masih sangat terbatas. Bahkan, perbankan pada umumnya menerapkan persyaratan kredit yang sangat tidak mungkin dapat dipenuhi kalangan UMKM. Seringkali gara-garanya tidak adanya modal kerja, pesanan barang yang banyak mengalir dari dalam maupun luar negeri terpaksa tidak dapat dipenuhi kalangan UMKM. Kondisi ini sangatlah disayangkan mengingat potensi ekonomi yang dimiliki kalangan UMKM sungguh sangat besar.
Padahal semua orang tahu bahwa kalangan UMKM adalah
pahlawan ekonomi, khususnya di sektor riil yang langsung bersentuhan dengan
kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, mereka banyak menyediakan lapangan kerja
bagi masyarakat.
Seandainya semua pihak di tanah air memahami dan
menyadari pentingnya peranan UMKM bagi perekonomian, maka sudah barang tentu
semua pihak terkait, baik pemerintah maupun kalangan lembaga keuangan akan
mengucurkan alokasi kredit yang jauh lebih besar kepada mereka. Bahkan, kalau
perlu semua persyaratannya dipermudah dan bunga kreditnya dibuat lebih ringan.
Permasalahan utama yang dihadapi jutaan UMKM di dalam
negeri selama ini (hingga mengakibatkan UMKM itu sulit berkembang menjadi usaha
yang lebih besar) adalah masih sangat terbatasnya akses kalangan UMKM terhadap
sumber permodalan, apakah itu modal untuk investasi maupun modal untuk kegiatan
usaha atau modal kerja.
Karena itu, Komite Tetap Bidang UMKM Kadin Indonesia
telah menetapkan programnya dalam rangka membantu kalangan UMKM di dalam negeri
dengan memfokuskan upayanya untuk mempermudah akses permodalan kalangan UMKM
terhadap sumber permodalan.
Dalam rangka itulah, Ketua Komite Tetap Bidang UMKM
Kadin Indonesia, Sandiaga S. Uno belum lama ini mengatakan bahwa Kadin
Indonesia telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan enam perbankan
nasional untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM. Keenam perbankan
nasional yang terlibat dalam kerjasaama itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, BNI 46, Bank Syariah Mandiri dan Bank
Bukopin.
“Dalam penyaluran KUR selama ini misalnya, yang paling
banyak dikeluhkan UMKM bukanlah masalah bunganya, tetapi justru masalah
aksesnya yang relatif menyulitkan kalangan UMKM. Karena itu, kami di Kadin
Indonesia mencoba untuk mengembangkan sejauh mungkin agar akses UMKM terhadap
KUR ini menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Sandiaga.
Kendati demikian, Sandiaga mengakui bahwa selama ini beban biaya modal (cost of fund) yang dibebankan kepada kalangan UMKM memang masih terhitung sangat tinggi. Lebih-lebih kalau dibandingkan dengan beban biaya modal yang berlaku bagi UMKM di negara tetangga, beban biaya uang di Indonesia terhitung sangat tinggi.
Kendati demikian, Sandiaga mengakui bahwa selama ini beban biaya modal (cost of fund) yang dibebankan kepada kalangan UMKM memang masih terhitung sangat tinggi. Lebih-lebih kalau dibandingkan dengan beban biaya modal yang berlaku bagi UMKM di negara tetangga, beban biaya uang di Indonesia terhitung sangat tinggi.
“Selama ini sektor ekonomi yang menjadi tulang
punggung perekonomian negeri ini, yaitu kalangan UMKM dibebani cost of fund
yang paling tinggi. Ini harus diubah agar bebannya menjadi lebih rendah agar
Non Performance Loan (NPL) nya juga lebih rendah. Pengertian rendah itu ya
tidak jauh dari SBI. Kalau SBI berada pada tingkat 16%, maka idealnya tingkat
bunga untuk UMKM adalah sekitar 15%. Sekarang kan terkena biaya bunga yang
sangat tinggi, yaitu sekitar 25%,” tutur Sandiaga.
Menurut Sandiaga, UMKM harus mendapatkan pengertian
yang lebih besar dari pemerintah dan kalangan perbankan. Karena, selain UMKM
merupakan tulang punggung perekonomian nasional, juga dewasa ini sudah ada
Undang-undang UMKM. Undang-undang tersebut harus betul-betul menjadi acuan atau
landasan pengembangan UMKM di tanah air.
“Undang-undang UMKM ini jangan hanya menjadi jargon
politik saja tetapi hatus betul-betul menjadi landasan bagi pengembangan UMKM
nasional. Tahun 2009 memang akan terjadi hingar bingar politik dengan akan
dilaksanakannya pemilihan umum, tapi seyogyanya pengembangan UMKM ini tidak
terlupakan,” tegas Sandiaga.
Sandiaga mencontohkan selama ini akses UMKM terhadap
KUR masih relatif rendah, yaitu hanya berada pada level di bawah 20%. Dengan
adanya landasan pengembangan UMKM seperti diamanatkan di dalam UU UMKM,
Sandiaga mengharapkan akses UMKM terhadap KUR dapat ditingkatkan paling tidak
menjadi 30%.
Selama ini, tambah Sandiaga, dana KUR yang sudah
tersalurkan sekitar Rp 9 triliun dari total alokasi dana KUR sebesar Rp 42
triliun. Namun dari total jumlah dana KUR yang sudah mulai disalurkan sejak
tahun 2008 itu, kebanyakan hanya merupakan reposisi ulang pinjaman sebelumnya.
Menurut Sandiaga, pemerintah bersama kalangan
perbankan nasional sudah waktunya untuk membuka akses modal seluas-luasnya
kepada UMKM agar kendala permodalan di kalangan UMKM ini dapat segera diatasi.
Sebab, apabila kendala akses modal ini dapat teratasi maka akan diperoleh
dampak yang sangat besar bagi perekonomian di dalam negeri. Tidak hanya
kebutuhan berbagai jenis barang di pasar domestik dapat terpenuhi, tetapi juga
akan tersedia lapangan kerja yang sangat besar bagi masyarakat. Itulah
multiplier effect yang bisa dinikmati perekonomian nasional.
Referensi :
- Sumber : Majalah KINA Edisi 3 2008
- http://arifh.blogdetik.com/sandiaga-s-uno-umkm-indonesia-harus-bisa-naik-kelas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar